Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga kependidikan
1. Sudahkan sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik nah... kalau ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.
2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang berat..... karena banyak sekolah yang gak rasionil. perhitungannya :
a. Tuk SD, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
b. untuk SMP, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.
c. untuk SMA, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 3 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.
d. untuk SMK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS, 4 WK, 2 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.
e. Untuk TK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 7 org.
3. Ingat, harus S1 sdhkah dipenuhi? klu gak, jangan harap NUPTK bisa terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.
BACA JUGA : Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016
Sumber : M Rusli Asaf (Ops Kemarin Malam)
SDN BENDUNGAN HILIR