Berikut hasil arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB :
#Tunjangan Profesi PAUD,DIKDAS,DIKMEN :
ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS
3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK
#Tunjangan Profesi PAUD,DIKDAS,DIKMEN :
ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS
3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK