"Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," ujar Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3).
Keputusan ini telah mendapat restu dari Dirjen Pajak melalui surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan perpanjangan ini dan tidak melewati batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.
Berikut isi surat yg terbit di web pajak.go.id
Rabu, 30 Maret 2016 - 12:54
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman terlampir.
Uhduh surat resminya disini
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman terlampir.
Uhduh surat resminya disini