LANGKAH-LANGKAH CARA PENDATAAN SISWA PENERIMA KIP MELALUI APLIKASI DAPODIK 2016

 

epada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa kemendikbud melalui Dirjen pendidikan dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran Nomor : 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (PIP) pada aplikasi dapodik.

Surat edaran yang dipublikasikan oleh Dirjen pendidikan dasar dan menengah ditujukan oleh Kepala sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan SE yag terdahulu terbit nomor : 07/D/SE/2016 tentang pendataan siswa penerima KIP tanggal 4 Mei 2016. KIP ini sudah dikirimkan kepada 17.343.813 siswa pada usia 6-12 tahun dari keluarga miskin.

Agar anak dapat meperoleh manfaat KIP maka Kepada kepala sekolah untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima KKS kedalam aplikasi dapodik.

Langkah-langkah cara pendataan siswa penerima KIP melalui aplikasi dapodik adalah :
  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kart tersebut ke sekolah
  2. Memasukkan data KIP kedalam aplikasi dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan dapodik>.
  3. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
  4. Memasukan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namum berasal dari orangtua pemegang KKS
  5. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan
  6. Peserta didik yang layak mendapat KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <alasan_layak_PIP>
  7. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain selain nama yang tercamtum dalam kartu
  8. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016
Demikianlah informasi tentang langkah-langkah tata cara pengisian data penerima KIP atau PIP dari keluuarga miskin melalui aplikasi dapodik tahun 2016. Semoga dengan pengisian melalui aplikasi online akan mempermudakan kerja sekolah dalam pendataan kembali siswa yang mendapatkan KIP. Semoga informasi ini bermanfaat.

LANGKAH-LANGKAH CARA PENDATAAN SISWA PENERIMA KIP MELALUI APLIKASI DAPODIK 2016 4.5 5 denda epada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa kemendikbud melalui Dirjen pendidikan dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran Nomor...


Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme