Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik
Juknis penggunaan dana BOS tahun 2016 sudah ada, Ada beberapa yang bisa dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya. Mengapa ini penting? Di beberapa forum masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri. Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2016 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.
Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik
1. Pembelian Laptop
Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2016, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan administrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 12c
Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop milik satuan pendidikan;
2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 6.b Langganan Daya dan Jasa
Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
3. Honor Operator Pendataan
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
Demikian tadi beberapa item penggunaan Dana BOS 2016 yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan operator pendataan Dapodik, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah
Baca Juga : HONOR TAMBAHAN BAGI OPERATOR SEKOLAH MULAI DIBAYAR DARI DANA DAERAH KABUPATEN
Baca Juga : HONOR TAMBAHAN BAGI OPERATOR SEKOLAH MULAI DIBAYAR DARI DANA DAERAH KABUPATEN