Program pendampingan desa merupakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) yang bertujuan memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
Di tahun 2016 Kementerian Desa membuka peluang dalam rangka menjadi pendamping desa. Lowongan ini terbuka bagi lulusan SMA, Diploma 3 semua jurusan dan S1 semua jurusan.
Persiapan Pendaftaran :
Ada 9 macam tenaga pendamping yang dibutuhkan yakni
Registrasi dilkukan secara online di alamat : pendamping2016.kemendesa.go.id/registrasi.php
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
Di tahun 2016 Kementerian Desa membuka peluang dalam rangka menjadi pendamping desa. Lowongan ini terbuka bagi lulusan SMA, Diploma 3 semua jurusan dan S1 semua jurusan.
Persiapan Pendaftaran :
- Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
- Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan.
- Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
- Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
- Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB, persiapkan scanning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB agar behasil saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture Manager dan software desain foto lainnya. Tutorial Resize foto silahkan klik disini (link)
- Penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
- Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
- Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
- Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Ada 9 macam tenaga pendamping yang dibutuhkan yakni
- Pendamping Lokal Desa (PLD) lulusan SLTA sederajat
- Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) lulusan D III semua bidang ilmu
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) lulusan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) S-1 (Strata-1) semua jurusan
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) Teknik Sipil minimal S-1
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) lulusan semua bidang ilmu minimal S-1
- Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1
- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1
Registrasi dilkukan secara online di alamat : pendamping2016.kemendesa.go.id/registrasi.php