Berita terkini seputar perkambangan dunia pendidikan kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khusunya yang berada di lingkungan pendidikan ditanah air.
Pengawas sekolah terancam dibebastugaskan...!!!
Pengawas sekolah di Kabupaten Purworejo terancam bisa dibebastugaskan dari jabatan fungsionalnya apabila tidak memenuhi angka kredit poin. Setiap pengawas memiliki kesempatan atau waktu selama lima tahun untuk bisa memenuhi angka kredit tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikbudpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (11/5).
(Baca Juga : INI LIMA ADAB YANG HARUS DIAMALKAN GURU SEBAGAI PENGAJAR DAN PENDIDIK MENURUT RASULULLAH SAW)
Dalam rapat kerja tersebut terungkap, pembebastugasan tersebut mendasarkan pada regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Nomor 21 tahun 2010.
Dalam pasal 34 ayat (1) Permen PAN RB tersebut ditegaskan, pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Perwakilan dari Dindikbudpora Winanto dalam rapat kerja tersebut mengungkapkan, sejumlah pengawas sekolah di Kabupaten Purworejo merasa cukup resah dengan ketentuan normatif tentang kemungkinan pembebastugasan tersebut. “Ini bukan hanya di Purworejo tapi di semua daerah tentunya sama,” katanya.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, sambungnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 143 tahun 2015 yang menjadi semacam pedoman teknis untuk pemenuhan angka kredit tersebut.
Ditambahkan Winanto, pada tahun 2015 lalu Dindikbudpora telah mengirimkan lima orang untuk mengikuti diklat menjadi pengawas kabupaten. Hasilnya 4 orang dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dari Kemendikbud untuk mendampingi para pengawas sekolah.
Ketua Komisi A Kons Gudoyo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian yuridis terhadap regulasi-regulasi tersebut untuk mensikapi keresahan para pengawas sekolah. “Nanti masih dilakukan pembahasan dalam rapat kerja yang akan diagendakan lagi,” katanya.
Anggota Komisi A Thoha Mahasin mengatakan, sepintas ketentuan tersebut sebenarnya memacu para pengawas sekolah untuk memaksimalkan perannya. Apalagi posisi pengawas sekolah sebenarnya sangat strategis sebagai teropong Dindikbudpora terhadap kondisi-kondisi sekolah yang ada di Kabupaten Purworejo.
“Hanya memang untuk bisa memenuhi angka kredit poin memang bukan persoalan yang mudah, apalagi didasarkan pada standar pendidikan yang ditentukan ada delapan item, menyangkut kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan” paparnya.
(Sumber : http://berita.suaramerdeka.com)