Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik terbaru ini meliputi tentang penerbitan NISN melalui Aplikasi Dapodik bagi jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Nah untuk lebih jelasnya mari kita baca langsung surat edaran nya.
Surat Edaran Kemdikbud terbaru nomor 31966/A/ll/2016 tanggal 27 Juni 2016. berdasarkan permendikbud nomor 79 tahun 2015 tentang dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data peserta didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa nasional (NISN) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola dapo-dikdasmen dan dapo-Paud-dikmas serta unit kerja lainnya dengan hal kesepakatannya sebagai berikut
Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016/2017
1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data kedalam aplikasi Dapo-dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis diberikan NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan
- Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi dapo-dikdasmen oleh operator Sekolah.
- Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi dapo-PAUD-DIKMAS oleh operator Sekolah.
- Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi dapo-PAUD-DIKMAS oleh operator Sekolah.
3. Waktu Pengisian Peserta Didik baru kedalam Aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut
- Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama
- Untuk Dapo-PAUD-DIkmas dapat dimasukkan sebelum akhir bulan Nopember pada tahun ajaran yang sama
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut belum selesai dalam batas batas waktu seperti yang dimaksud dalam butir 3 diatas, maka pemberian NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau Pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 sebagai berikut
- Berasal dari sekolah di luar Kemdikbud dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat untuk pengajuan NISN Peserta Didik Yang bersangkutan
- Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui sekretariat Ditjen DIkdasmen untuk mendapatkan surat pernyataan penyetaraan. Selanjutnya Diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK agar menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi vervalpd melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Sehubungan denganhal tersebut kami mohon bantuan saudara untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh operator sekolah yang ada di wilayah unit kerja saudara
Untuk lebih jelas mengenai informasi kebijakan diatas, silahkan unduh surat resmi kemdikbud DISINI.