Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima berbagai macam tunjangan melalui link berikut ini
Guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. |
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima berbagai macam tunjangan melalui link berikut ini