Tunjangan Profesi Pendidik triwulan pertama, yaitu periode Januari - Maret 2016 baru akan ditransfer ke tiap rekening guru pada April 2016.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Suabaya, Yusuf Masruh menyampaikan tunjangan untuk guru mulai TK,SD,SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan SK dari pusat. Sehinga ia menegaskan jika TPP ini belum terlambat dan SK bukan dibuat dari Dindik kota.
"Surat keputusan ini berdasarkan dapodik (data pokok pendidikan) guru di setiap sekolah," terangnya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (14/3/2016).
Dikatakannya, guru juga bisa mengecek status TPP-nya melalui info GTK DISINI
Lembar GTK atau dulu berupa Lapor Tunjangan Dikdas adalah sebuah aplikasi bagi GTK disediakan Direktorat GTK Dikdas guna membantu para guru untuk mengecek kembali hasil verifikasi data yang dikirim melalui aplikasi Dapodik.
"Bisa dicek mengenai progres penyaluran berbagai tunjangan di antaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non-PNS, dan bantuan dana kualifikasi peningkatan pendidikan," pungkasnya.
sumber : surabaya.tribunnews