Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatujenjang pendidikan setelah lulus ujian. Sedangkan Blangko ljazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah danlat pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai ljazah. nah Berdasarkan peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 4157/H/EP/2016 tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangka ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2015/2016, maka Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan inidikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. oleh karena itu untuk mengindari masalah yang dimaksud silahkan unduh perkanya melalui link dibawah
(1) Spesifikasi Blangko ljazah terdiri atas :a. Spesifikasi kertas; dan
b. Spesifikasi bingkai
(2) Spesifrkasi kertas Blangkoljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sebagai berikut.
re a. .Jen1s
b. Ukuran
c. Berat
d. Tebal
e. Opasitas
f. Kecerahan
g. Bahan
h. Warna
i. Pengaman
j. Minutering
kertas berpengaman khusus (secuity paper);
2L crn x 29,7 cm;
150 gr/m2 dengan toleransi + 4 grlrrl';
150 mikrometer dengan toleransi + 10 mikrometer;
90 o/o (minimum);
80 o/o dengan toleransi ! 2 o/o (bightness);
pulp kayu kimia LOO o/o;
putih;
tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas; dan
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yalg berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
Untuk lebih jelasnya silahkan download format ijazahnya melalui link berikut ini