Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya

 

Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
Guru honorer bisa ikut sertifikasi asalkan memiliki SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota.
Guru non-PNS atau honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru honorer berpeluang mendapat tambahan penghasilan, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi.


Dia mengatakan syarat supaya guru honorer bisa mengikuti sertifikasi adalah memiliki ijazah S-1 serta memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari bupati atau walikota.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," kata Ahmadi yang Opsekolah.Com kutip dari Republika (03/11/15).

LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang. Ahmadi mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dipertimbangkan oleh legislatif agar lebih berpihak terhadap guru honorer.

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelas Ahmadi. 

Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya 4.5 5 denda Guru honorer bisa ikut sertifikasi asalkan memiliki SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota. Guru non-PNS atau ...


Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme