Seperti yang sudah diketahui bahwa pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 ada tambahan isian/kolom tentang Sekolah Aman. Oleh sebab itu Sekolah harus membuat atau menetapkan PanitiaPencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Menu tersebut dibuat di APP Dapodik V. 2016 untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan melaksanakan SE Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Maka sekolah perlu memerlukukan :
1. Musyawarah yang dihadiri oleh KS, Guru, Komite, Orangtua/Wali dan Perwakilan Siswa (Bisa Juga Pengurus Osis)
2. Membentuk Panita/TIM Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
3. Mencantumkan Panitia/TIM tersebut dalam Surat Keputusan (SK)
Bagi yang ingin menggunakan format contoh sk sekolah aman Silakan klik link download melalui link berikut ini