Juknis Tunjangan Profesi, Insentif dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Dari Kemdikbud Tahun 2016

 

Juknis Tunjangan Profesi, Insentif dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Dari Kemdikbud Tahun 2016


Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan  program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui  Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.


Juknis Tunjangan Profesi, Insentif dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Dari Kemdikbud Tahun 2016 4.5 5 denda Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provi...


Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme