PROSES VERIFIKASI PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016

 

Proses verifikasi penetapan calon Sertifikasi Guru Tahun 2016, mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya salahsatunya dalah dnegan disertakannya nilai UKG 2015, dan berikut adalah alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2016.
Keterangan :
1.   Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2.   Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai  data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas.
3.   Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberinilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai  data awal.
4.   Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5.   Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6.   Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesua iketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
  1. Calon dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tanda idengan kategori  PLPG
  2.  Calon dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG PPG

Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah sebagai berikut :TempatlahirTanggalLahirStatus PegawaiNIPGolonganTMT GuruTMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan.
Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses verifikasi calon dikategorikan dalam beberapa status verifikasi sesuai tahap verifikasi yang sudah dilalui. Verifkasi calon dilakukan oleh operator Dinaskab./kotadan LPMP. Berikutkategori status verifikasi dalam penetapan calon
  • Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
  • Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
  • Disetujui Cetak A1status verifikasi jikasudah disetujui A1 oleh operator LPMP.
  • Pengajuan Hapusstatus verifikasi jika sudah dilakukan pengajuanpenghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
  • Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
    Berikut adalah alur proser sertifikasi 2016
Keterangan :
  1. Status verifikasi dimulai dari status belum verifikasi
  2.  Sudah dilakukan verifikasi sesuai berkas fisik, jika memenuhi persyaratan status verifikasi berubah menjadi sudah verifikasi
  3.  Status sudah verifikas  imasih dapat dilakukan verifikasi jika diperlukan
  4.   Status sudah disetujui A1 sudah tidak dapat diproses verifikasi lagi, jika ingin dilakukan verifikasi lagi, ubah dulu status verifikasi menjadisudah verifikasi dengan melakukan pembatalan persetujuan A1

   Itulah gambaran proses sertifikasi guru tahun 2016, untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan langsung kepada pengelola Sertifikasi guru bapak/ibi di wilayah masing-masing.

PROSES VERIFIKASI PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016 4.5 5 denda Proses verifikasi penetapan calon Sertifikasi Guru Tahun 2016, mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya salahsatunya dalah dnega...


Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme