Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1. Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2. Nomor SK PERTAMA;
3. Tanggal SK;
4. Lembaga pengangkat Minimal Bupati
5. Sumber Gaji Jika PTT pilih APBD Kab/Kota
5. Centang Keaktifan SK;
5. Riwayat pendidikan (pastikan anda sudah berijasah S1)
Tata Cara Pengisian data pada riwayat mengajar :
- Pada kolom jenjang pendidikan Pilih satuan pendidikan tempat mengajar pertama misalkan Ruben Hina Mbiliyora,S.Pd tempat mengajar pertama di SD Masehi Mburukulu
- Kolom Jenis Lembaga : Pilih menu sekolah
- Status Kepegawaian : Misalkan pada tempat mengajar pertama masih status kepegawaiannnya Guru honorer sekolah
- Jenis PTK : jika anda adalah guru SD maka piliih guru kelas atau jika anda adalah guru agama maka pilih guru mata pelajaran
- Pada Kolom Lembaga Pengangkat : Misalkan Ruben Hina Mbiliyora, S.Pd di awal mengajar masih status kepegwaiannya adalah guru honorer sekolah maka pilihan untuk Lembaga pengangkat adalah Kepala Sekolah atau ketik Kepala Sekolah, Jika anda PTT sejak awal mengajar maka ketik atau isi Bupati
- Nomor SK ; isilah nomor SK pengangkatan Pertama.
- TST Kerja : adalah Tanggal Selesai Tugas pada sekolah tempat anda mengajar pertama, Isilah tanggal keluar dari sekolah itu!
- Tempat Kerja : Isilah Nama Satuan Pendidikan tempat mengajar pertama : Misalkan Ruben Hina Mbiliyora tempat mengajar pertama adalah SD Masehi Mburukulu maka nama tempat kerja adalah SD Masehi Mburukulu, Ingat harus diisi lengkat nama satuan pendidikan, jangan di singkat pastikan nama satuan tersebut sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdata di Dapodik, Misalkan tempat mengajar pertama nama satuan yang di dapodik adalah SD Masehi Mburukulu tetapi di ketik SDM Mburukulu hal ini tidak cocok dengan data di server PDSP
- TTD SK Kerja ; inilah suatu tanda tangan resmi secara digital yang sama arti tertanda dari kepala sekolah atau kepala instansi yang mengangkat. Misalkan Tempat mengajar pertama Ruben Hina Mbiliyora adalah SD Masehi Mburukulu maka TTDnya di ketik Kepala SD Masehi Mburukulu
- Mapel diajarkan : sudah jelas
- Sinkron kembali dapodik
Selanjutnya mintalah Operator Dapodik untuk melakukan verval PTK pada alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, Lalu opload foto yang bersifat resmi dan benrbentuk file JPEG, TIM admin PDSP akam memindahkan data anda di kolom calon penerima NUPTK, kemudian Opload dokumen yang diperlukan di dalam vervalPTK