DASAR HUKUM OPS/TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH (TAS)

 

Operator Sekolah/ Tenaga Tata Usaha/ Tenaga Administrasi, khususnya jenjang Sekolah Dasar masih dianggap sebelah mata, hal ini dikarenakan Sosialisasi tentang Permendiknas yang mengatur tentang tenaga Administrasi Sekolah (TAS) kurang menyeluruh sehingga masih mengangap jika tenaga Administrasi sekolah itu belum memiliki payung hukum, padahal di dalam  peraturan Mendikbud nomor 24 tahun 2008 tentang Standar tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (TAS) telah ditetapkan mengenai standar minimal yang wajib diikuti oleh sekolah. 

Ada beberapa  Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga  administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Namun sayang pada Permendiknas ini sumber anggaran dan besarnya upah untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tidak disebutkan, sehingga permendiknas ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sehingga bisa dikatakan bahwa permendiknas ini mandul.
Berikut adalah permendikbud nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, silahkan download melalui link berikut ini

DASAR HUKUM OPS/TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH (TAS) 4.5 5 denda Operator Sekolah/ Tenaga Tata Usaha/ Tenaga Administrasi, khususnya jenjang Sekolah Dasar masih dianggap sebelah mata, hal ini dikarenaka...


Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme